Selasa, 02 Desember 2008

JANGAN BINGUNG MENGHADAPI PEMILU


Posted on October 1st, 2008 in 19 Telaah Pustaka by redaksi

Judul buku : Khittah Muhammadiyah tentang Politik
Penulis : Dr. Haedar Nashir
Penerbit : Suara Muhammadiyah
Cetakan : I, Agustus 2008
Tebal buku : I-VIII + 116 halaman.

Menghadapi datangnya Pemilu, apalagi dengan rentang waktu
kampanye yang demikian panjang dapat membuat orang
bingung. Sebaiknya warga atau anggota Muhammadiyah, pimpinan Muhammadiyah dan simpatisan organisasi massa terbesar di Indonesia ini tidak usah bingung.
Dalam buku ini tergambar jelas bagaimana seharusnya seorang anggota, pimpinan atau simpatisan Muhammadiyah bersikap menghadapi Pemilu. Dalam perjalanan sejarahnya, Muhammadiyah telah berhasil merumuskan khittahnya tentang politik. Ini tertuang pada Khittah Palembang 1956-1959, Khittah Ponorogo 1969, Khittah Ujungpandang 1971 dan Khittah Denpasar 2002.
Khittah Palembang yang dihasilkan pada Muktamar ke-33 di Palembang merupakan awal pertama Muhammdiyah memergunakan konsep Khittah atau Garis Perjuangan atau Garis Kebijakan Organisasi. Khittah ini mengandung tujuh langkah pokok. Yaitu (1) Menjiwai pribadi para anggota terutama para pimpinan Muhammadiyah, (2) Melaksanakan uswatun hasanah, (3) Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi, (4) Memperbanyak dan mempertinggi mutu amal, (5) Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader, (6) Mempererat ukhuwah dan (7) Menuntun penghidupan anggota (hal 19-20).
Khittah Ponorogo yang merupakan Keputusan Tanwir Ponorogo 1989, lahir dari situasi perubahan politik dari Orde Lama ke Orde Baru. Isinya tentang Pola Dasar Perjuangan dan Program Dasar Perjuangan. Muhammadiyah memutuskan untuk memilih dan menempatkan diri sebagai gerakan amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang masyarakat. Sedang alat perjuangan dalam bidang politik kenegaraan (politik praktis), membentuk partai politik di luar organisasi Muhammadiyah. Antara Muhammadiyah dan partai tidak ada hubungan organisatoris, tetapi tetap mempunyai hubungan ideologis. Dan pada prinspnya tidak dibenarkan adanya perangkapan jabatan, terutama jabatan pimpinan antara keduanya demi tertibnya pembagian pekerjaan (Hal 25-27)
Tentang bagaimana melaksanakan dan menyikapi khittah itu pun dijelaskan sebagaimana termuat pada halaman 43-72. Khittah-khittah itu perlu diposisikan sebagai koridor, bingkai, pagar yang sangat diperlukan oleh Muhammadyah dan terbukti mampu menjaga keseimbangan-keseimbangan gerakan sekaligus memosisikan dan memerankan Muhammadiyah sebagaimana sejatinya selaku gerakan Islam yang berkipah di ranah dakwah dan tidak bergerak di lapangan politik praktis (hal 55).
Dalam buku ini, juga ditampilkan Pedoman dan Etika Politik dalam Muhammadiyah. Rumusan organisasi tentang ini terdapat pada Pedoman Berbangsa dan Bernegara, Etika Politik, Kebijakan Larangan Rangkap Jabatan dan Kebijakan Menghadapi Pilkada dan Pemilu. Semua ditampilkan apa adanya, ringkas dan tuntas.l Mustofa W Hasyim

Tidak ada komentar: